HAYOO.ID: Kabar gembira bagi warga Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025.
Program ini menawarkan potongan pokok pajak hingga 100 persen serta penghapusan penuh denda administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan agar warga lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan.
“Selain penghapusan denda, kami juga memberikan diskon pokok PBB. Untuk tunggakan lama bahkan potongannya bisa mencapai 100 persen,” ujar Gun Gun dalam acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Adapun skema potongan yang ditetapkan, yakni:
1. Diskon 25% untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
2. Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019
3. Diskon 100% untuk tunggakan lama tahun 1993–2012
BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dengan bjb T-Samsat di DIGI bank bjb
Gun Gun menjelaskan, program ini berlaku hingga 30 November 2025 untuk potongan pokok, sementara penghapusan denda diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
“Program ini sudah melalui kajian matang. Kami beri waktu hingga akhir tahun agar masyarakat bisa rekonsiliasi data dan melunasi kewajibannya tanpa beban denda,” katanya.
Lebih jauh, Gun Gun menyebut program ini bukan sekadar insentif pajak, melainkan strategi untuk menekan angka tunggakan yang hingga kini masih cukup besar.
“Total piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dan sekitar Rp540 miliar di antaranya adalah tunggakan lama sejak masa pengelolaan oleh KPP Pratama. Inilah yang kami hapus 100 persen, karena secara regulasi sudah tidak bermasalah,” jelasnya.
Tak hanya sektor PBB, Pemkot Bandung juga sedang menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru yang akan memperluas kebijakan keringanan ini ke sektor pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus untuk memperkuat iklim investasi dan mendorong kemudahan berusaha di Kota Bandung,” tambah Gun Gun.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp465 miliar, atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp600 miliar. Dengan adanya program ini, Bapenda optimistis target tersebut bisa tercapai bahkan terlampaui.
“Kami yakin masyarakat akan antusias membayar. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada warga melalui pembangunan,” ujar Gun Gun.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, karena setelah masa berlaku berakhir, denda dan piutang otomatis akan aktif kembali di sistem.
“Kalau lewat dari masa berlaku, dendanya akan muncul lagi. Jadi manfaatkan kesempatan ini sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa proses penghapusan dan potongan pajak dilakukan otomatis melalui sistem digital.
“Cukup bayar PBB tahun berjalan, maka piutang dari tahun 1993–2012 otomatis dihapus, 2013–2019 dipotong 50 persen, dan 2020–2024 potongannya 25 persen,” terang Andri.
Untuk memudahkan wajib pajak, Bapenda juga menyediakan aplikasi digital ‘Teman PBB’ yang bisa diunduh melalui perangkat Android. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mencetak SPPT, mengakses 15 layanan PBB, serta membayar pajak menggunakan QRIS atau Virtual Account.
“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup dari rumah, buka aplikasi Teman PBB, dan bayar secara digital,” ujarnya.
Dengan program ini, Pemkot Bandung berharap masyarakat semakin sadar pajak, memanfaatkan kemudahan digital, dan bersama-sama membangun kota melalui kepatuhan fiskal.