HAYOO.ID: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung diminta untuk menghentikan aktivitas lembaga filantropi aksi cepat tanggap (ACT). Kebijakan tersebut dilakukan pasca Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan donasi dan barang terhadap ACT.
“Kalau ada kantor di Bandung, itu tugasnya Dinsos untuk ikut menutup kegiatan itu,” kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana Jabar Jumat (8/7/2022).
Yana menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti kebijakan Kemensos yang mencabut izin ACT. Pihaknya pun mendorong agar Dinsos Kota Bandung segera melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kita ikut saja. Tapi prinsipnya itu sudah ditutup Kemensos. Kalau ada kantor ACT di Bandung, itu tugasnya Dinsos juga ikut menutup kegiatan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan 5 Juli 2022.
(Yusuf Mugni)