Vonis Mati Herry Wirawan, Emil Hormati Putusan Pengadilan

0
345

HAYOO.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghormati putusan pengadilan terkait kasus asusila dengan pelaku Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa putusan pengadilan tinggi terhadap Herry tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin (4/4/2022).

JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Ini Kata Plt Wali Kota Bandung

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, dalam kasus ini pihaknya fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

“Upaya ini kami lakukan bekerjasama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” kata dia.

(LIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini