UMP 2022 Jabar Rp1.8 juta untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

0
279

HAYOO.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Upah Minimum Provinsi Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

BACA JUGA: UMP 2022 Jabar Rp1.8 juta untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun

Besaran Upah Minimum Provinsi Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Karena UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

HAYOO.ID UMP
Pengumuman Upah Minumum Provinsi  Jawa Barat 2022 oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate (Foto IST)

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.

Setelah BPS keluar dengan penghitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur. Sekda Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.

“Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang – undang.Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemprov Jabar sedang melaksanakan (amanat undang – undang),” kata Setiawan

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu,” kata dia.

Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884.
Dia berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusifitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” kata dia.

Pengusaha, kata dia, wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.

(HY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini