HAYOO.ID:Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan kembali dibuka pada Jumat (1/9/2023) besok. Namun, pembukaan TPA Sarimukti belum dalam kondisi normal, hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran.
“Jadi Informasi terakhir yang kami terima dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat bahwa Insya Allah besok hari lokasi pembuangan di TPA Sarimukti dibuka. Mudah mudahan ini bisa terlaksana karna memang kondisi kota Bandung saat ini sudah sangat sangat overload 135 TPS sudah overload,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudy Prayudi Kamis (31/8/2021)
BACA JUGA Darurat Sampah, Pemkot Bandung -sampah-Batal-Manfaatkan-Lahan Milik-Pussenkav
Dudy menyebut, pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan pengaturan. Nantinya, sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang berada di jalan protokol. Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.
“Seperti yang di Pasar Ciwastra ada lahan yang diperuntukan untuk terminal sementara kita pakai dulu sebagai tempat pembuangan sampah sampah yang ada dijalan. Manakala TPA Sarimukti dibuka maka kita akan angkut kembali jadi sifatnya sementara,”ucapnya.
Namun begitu, pihaknya pun belum mengetahui pasti berapa persen sampah yang bisa di angkut ke TPA Sarimukti besok.
![TPA Sarimukti Akan Kembali Dibuka,](http://hayoo.id/wp-content/uploads/2023/08/FotoJet-2023-08-30T154502065-1015401367-640x427.webp)
“Kami belum tahu informasi detailnya, yang kami tahu bahwa saat ini di Sarimukti lahannya sudah dipersiapkan akses masuknya tidak lewat pintu gerbang tapi membuka pagar zona satu di Sarimukti,”ujarnya.
Perlu diketahui, seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.
Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.
Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
1. Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu.
2. Sampah organik dilarang dibuang ke TPA.
3. Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA.
Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :
1. Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2. Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3. Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
4. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
5. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.
(Yusuf Mugni)