Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Suap Yana Mulyana Jalani Sidang di PN Bandung

0
284

HAYOO.ID: Tiga terdakwa kasus korupsi suap yang menjerat Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jawa Barat Rabu (5/7/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sony Setiadi selaku Dirut PT. CIFO, Benny selaku Direktur PT. SMA, dan Andreas Guntoro selaku Manager PT. SMA.

Hakim menggelar sidang dakwaan dalam dua sesi. Sesi pertama dakwaan kepada Sony dan sesi kedua dakwaan kepada Benny dan Andreas Guntoro.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, ketiganya didakwa melakukan suap kepada Yana Mulyana untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemkot Bandung.

Jaksa mendakwa Sony Setiadi memberikan uang sebesar Rp 186 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan ISP. Uang tersebut diberikan kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kota Bandung.

“Perbuatan Sony memberikan uang kepada Yana Mulyana 100 juta dan kepada Khairur Rijal sebesar Rp 86 juta dengan tujuan agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan ISPmelalui proses E-Catalogue, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Yana Mulyana dan Khairur Rijal selaku penyelenggara negara,” kata JPU KPK Titto Jaelani.

Kemudian, Jaksa mendakwa terhadap Benny dan Andreas Guntoro memberikan uang sebesar Rp 702 juta kepada Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Dadang Darmawan yang menjabat sebagai Kadishub Kota Bandung untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV.

Selain itu, Benny dan Andreas juga memfasilitasi Yana Mulyana, Khairul Rijal, Dadang Darmawan, dan sejumlah pejabat lain untuk berkunjung ke Bangkok, Thailand demi mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV.

“Perbuatan Terdakwa I (Benny) dan Terdakwa II (Andreas ) merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa KPK.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini