HAYOO.ID: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).
Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.
Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan bahwa saat ini Disnakertrans Jabar masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar, mencicil, atau tidak membayar THR sama sekali.
BACA JUGA: THR Segera Dicairkan, Beban Arus Mudik Ringan
“Seusai identifikasi kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Yang didapat dari bipartid akan menjadi acuan tindakan preventif di masa mendatang,” kata Joao De Araujo Dacosta usai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” kata dia menambahkan.
Secara aturan, batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan kepada yang tidak mematuhi.
Perusahaan yang diadukan tahun ini, kata dia, lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 148 perusahaan, tahun ini sebanyak 173 perusahaan.
Di Jabar ada 73 ribu perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.
Pekerja yang merasa dirugikan bisa melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 – 2238 – 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga bisa mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.
(LIN)