HAYOO.ID: Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pungutan biaya di sekolah adalah sah jika sudah ada persetujuan pihak sekolah,komite dan orangtua siswa. Jika pungutan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan maka laporkan saja.
Demikian disampaikan UU menanggapi pemberitaan terkait laporan orangtua siswa yang diminta membayar sejumlah uang saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Dilaporkan, uang yang diminta tersebut adalah untuk infaq.
BACA JUGA: Wagub Jabar Arahkan Study Tour Sekolah di Jabar
“Sepanjang (pungutan) itu disepakati oleh pihak komite, guru, dan orangtua, dan itu jumlahnya wajar, kami mempertimbangkan tentang hal itu. Jika PPDB dijadikan jang mencari uang, apalagi kepentingan tidak jelas, laporkan saja, khususnya SMA,SMK dan SLB yang ada di Jabar,” kata dia, Senin (19/7/2022).
Begitupun dengan sekolah yang masih menahan ijazah siswa, Uu menekankan agar masyarakat segera melaporkan jika terjadi hal demikian. Dia memastikan akan menindaklanjuti laporan itu.
(LIN)