HAYOO. ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ancam tutup Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden karena memiliki tunggakan sewa lahan sebesar Rp 13,5 miliar hasil akumulatif uang sewa selama 15 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto Silalahi mengatakan, bahwa polemik sebaiknya tidak berlangsung di luar pengadilan.
“Jangan berpolemik di luar pengadilan. Karena kalau berpolemik di luar pengadilan ini kecenderungannya bisa mempengaruhi atau seolah olah ingin mempengaruhi proses pengadilan.Kita ingin agar proses ini dipercayakan kepada proses pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang sesungguhnya menjadi pemilik dan pengelola Kebun Binatang Bandung,” kata Folmer Siswanto Silalahi Minggu (19/6/2022).
Menurutnya, wacana penyegelan Kebun Binatang Bandung ini tidak tepat. Pasalnya, akan membuat takut masyarakat yang akan berkunjung ke Kebun Binatang.
“Karena kalau masyarakat jadi takut ke kebun binatang karena ada rencana penutupan dan lain sebagainya, upaya kita untuk melakukan pemulihan ekonomi khususnya di bidang sektor jasa rekreasi ini akan terganggu,”ucapnya.
Oleh karna itu, ia meminta kepada pihak terkait untuk tidak membuat pernyataan atau pun statement yang memperkeruh suasana. Terlebih, kata dia, Kebun Binatang Bandung merupakan tempat konservasi dengan tema keanekaragaman hayati flora dan fauna yang sudah ada sejak zaman Belanda, maka eksistensinya harus dijaga dengan baik.
“Apalagi, pengelola Kebun Binatang Bandung ini secara taat ikut membayar kewajiban mereka seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak restoran dan lain sebagainya. Mereka taat untuk membayar itu sebagai kewajiban dari pelaku usaha di Kota Bandung,”ungkapnya.
Maka dari itu, Pihaknya mengimbau kepada pihak yang terkait, untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta menunggu hasil yang diputuskan sebelum ada tindakan yang bisa merugikan salah satu pihak.
(Yusuf Mugni)