HAYOO.ID: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis, Jumat (4/3/2022).
Penganiaayan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik itu dilakukan sekelompok orang dari elemen salah satu OKP setempat.
“Laporan resmi terkait penganiayaan Ketua SMSI Madina sudah dilakukan ke Polres setempat. Kami mendesak pihak kepolisian mengusut an memroses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” kata Ketua SMSI Firdaus.
Para pelaku, kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus diadili atas kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Makali Kumar mengatakan bahwa para wartawan dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik saat melaksanakan tugas jurnalis. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
BACA JUGA: SMSI Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” kata Makali.
Perbuatan para pelaku, kata Makali, telah menciderai nilai-nilai kebebasan pers, bahkan melukai hak publik untuk memperoleh informasi. Hal ini, kata dia, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU Pers No 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Makali Kumar menilai kekerasan yang dialami Ketua SMSI Madina adalah tindak pidana dan melanggar dua aturan, yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan.
Kemudian pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” kata Makali.
Dengan begitu, kasus kekerasan terhadap jurnalis medapat perhatian serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua SMSI Madina terjadi hari Jumat 4 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga Madina. Korban dianiaya sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Penganiayaan disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.Peristiwa ini sudah ditangani Polres Madina.
Kekerasan diduga terjadi akibat pemberitaan yang membuat salah satu OKP di Kabupaten Madina gerah, terlebih merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi menggunakan nomor rekan saya, ketua OKP itu meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, Jumat (4/3/).
Jeffry mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu. Namun setibanya di lokasi yang dimaksud, seseorang yang merupakan anggota ketua OKP itu langsung menyerang. Bahkan mengeroyoknya, hingga Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah.
(**)