HAYOO.ID: Berharap dapat meraup untung banyak dengan mengoplos gas elpiji bersubsidi, BM alias HA (64) dan komplotannya ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang.
”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana, Sabtu (25/08) sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3kg ke dalam isi gas elpiji nonsubsidi 5.5kg dan 12kg. Keempat orang tersebut sudah kita amankan,” tutur Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan, Minggu (27/08/2023
Wirdhanto mengungkapkan, tersangka BM alias HA alamat Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. telah berjalan selama satu tahun.
“Pelaku yang berhasil kita amankan pada hari Jumat 25 Agustus 2023, tersangka pertama berinisial BM alias HA (64) tahun, warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko dan yang memerintahkan dan ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi diantaranya berinisial HS (48) warga Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Penyuntik), BA (32) tahun, asal Kecamatan Rengas Dengklok dan SK, (53) asal Kecamatan Rengas Dengklok Kab. Karawang,” papar Wirdhanto.
BM alias HA sebagai pemilik toko, mampu memproduksi sebanyak 360 tabung 12kg per bulannya. Praktek ini sudah dilakukannya sejak 2022 hingga Agustus 2023. Dari penyalahgunaan ini BM telah menghasilkan sebanyak 2.880 unit tabung gas 12kg.
“Hasil dari pemeriksaan dapat diketahui bahwa tabung 12kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp. 160.000 per tabung. Penyuntikan tabung 12kg memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3kg atau harga subsidi Rp 76.000. Dari selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp. 64.000,- per tabung,” tuturnya.
Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait harga eceran terendah (HET) Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3kg sebesar Rp.16.000,- Gas elpiji 3kg disuntik ke tabung 12kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3kg disuntik ke tabung 5,5kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung, jadi jika ditotalkan sebanyak 39.360 tabung
Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp. 249.600.000.
”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3.168.000.000,” tuturnya.
Ditambahkan, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kg tabung gas ilegal yang nantinya dijual dipasaran seperti kepada masyarakat dan toko klontong.
Polisi kini mengamankan barang bukti yakni 200 Buah Gas Ukuran 3kg, 60 buah gas ukuran 12kg, 90 Buah gas ukuran 5,5kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil.
Dalam kesempatan tersebut Wirdhanto menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquepied petroleum yang disubsidi pemerintah diancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.
Pelaku, kata dia, telah melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (MRT/ISN)**