HAYOO.ID: Seorang nenek 70 tahun harus terkurung di rumahnya sendiri untuk mempertahankan lahan dan bangunan ‘miliknya’ yang saat ini dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Purawakarta.
Kuasa hukum nenek bernama Nurbaeti akhirnya melaporkan atas perbuatan yang dilakukan oleh HY dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan.
Kuasa hukum dari kantor Advokat Antonius Stanis sudah melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi dgn No.Laporan ,LP/B/641/VI/2022/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat di Polres Purwakarta pada Senin (27/6/2022) kemarin.

Antonius Stanis mengatakan, pada Rabu 22 Juni lalu, terlapor menutup jalan keluar rumah dengan cara menyuruh orang lain untuk merantai pintu pagar depan rumah dan dikunci gembok. Kemudian pintu belakang ditutup seng, sehingga korban tidak bisa keluar ke lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Rumah Nenek di Cigondewah Tembus Air dan Menerawang Langit, Nenek Ini Menunggu JQR
“Kami khawatir bila semua akses rumah nenek Nurbaeti ini terus ditutup akan membahayakan kesehatan dan keselamatan dari yang bersangkutan,” kata Antonius Stanis Selasa (28/6/2022).
Adapun lahan dan bangunan tempat nenek Nurbaeti terkurung, saat ini statusnya tengah bersengketa di PN Purwakarta sebagaimana terdaftar di kepaniteraan perdata PN PWK, No.10/Pdt.G/2022/PN.PWK.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami berharap kehadiran dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar dapat memberikan perlindungan hukum kepada nenek Nurbaeti,” kata dia.
(Yusuf Mugni)