HAYOO.ID: Satpol PP Kota Bandung telah melayangkan surat teguran tiga untuk Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Surat itu dikirimkan lantaran pihak yayasan masih menempati lahan tersebut.
Adapun dalam pengamanan aset tanah Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.
Kabid Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto mengatakan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal itu menyebutkan bahwa pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen sah.
BACA JUGA: Digugat YMT, Satpol PP Kota Bandung Tetap Jalankan Surat Teguran
Penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas YMT menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.
“Pemkot Bandung mempunyai hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah tanah milik Pemkot Bandung, bukan tanah negara bebas,” kata Awal, Jumat (30/6/2023).
Menurut dia, tanah Kebun Binatang tercatat dalam (Kartu Inventaris Barang (KIB) A serta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemkot Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata dia.
(Yusuf Mugni)