Senin, Januari 13, 2025
BerandaKOTA BANDUNGDigugat YMT, Satpol PP Kota Bandung Tetap Jalankan Surat Teguran

Digugat YMT, Satpol PP Kota Bandung Tetap Jalankan Surat Teguran

HAYOO.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung belum menerima surat panggilan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) atas surat teguran Pemkot Bandung melalui Satpol PP.

“Kita belum menerima surat resmi. Kalau digugat kan pasti di Pengadilan, nanti mungkin pengadilan akan ditembuskan ke sini terkait isi gugatan dan terkait apanya,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat Senin, (26/6/2023).

Proses teguran pengosongan aset lahan Kebun Binatang Bandung tetap berjalan. Pihaknya sudah mengirimkan surat teguran dua pada pihak YMT terkait pengosongan aset lahan Kebun Binatang Bandung.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Terus Tertibkan Reklame Ilegal

“Kita jalan saja, kita tetap sesuai Permendagri 54, mulai dari surat teguran satu, teguran dua dan tiga sampai SP tiga itu tetap kita lakukan. Kalau dia ngajukan gugatan bukan berarti berhenti juga, posisi kita kan tetap terkait sewa menyewa,” kata dia.

Jika dihitung sejak surat teguran pertama dilayangkan ke pihak YMT, kata Rasdian, pihaknya baru bisa melakukan eksekusi penertiban pada 25 Juli 2023. Sesuai prosedur, yaitu setelah surat peringatan tiga diberikan.

Sebelumnya, YMT melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan itu tercatat diterima dalam SIPP pada Senin, 20 Juni 2023. Merujuk pada laman SIPP PN Bandung, YMT mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum.

Kuasa Hukum YMT Edi Permadi menyebut ada beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemkot Bandung khususnya Satpol PP. Dia mengatakan alasan gugatan tersebut karena pihak yayasan menganggap Satpol PP menyalahi tugas. Sebab Satpol PP bakal menyegel lokasi dan sudah memberikan dua kali surat teguran.

“Jadi surat teguran kedua barusan kami terima. Per tanggal 20 Juni 2023, kami ajukan gugatan ke PN Bandung. Pertama dasar gugatan ini karena Satpol PP tidak memiliki tupoksi menjalankan tugas yustisial atau penyegelan yang merupakan tugas pengadilan,” kata Edi.

Inti gugatan yang dilayangkan YMT ke PN Bandung terkait dengan tupoksi Satpol PP. Namun, pihaknya turut melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota adalah orang yang sama. Sehingga kami layangkan gugatan kepada 3 pihak tersebut,” kata dia.

(Yusuf Mugni)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER