Satpol PP Kota Bandung Terus Tertibkan Reklame Ilegal

0
156

HAYOO.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menertiban reklame ilegal di ruas jalan Kota Bandung. Hal itu dilakukan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

“Penertiban akan kami lakukan selama dua hari ini,” kata Kepala Seksi Tibum Satpol PP, R. Satriadi Buana.

BACA JUGA: DPRD Minta Satpol PP Lebih Tegas Pada Pelanggar Aturan

Dalam penertiban reklame, Satpol PP menerjunkan 73 personel, 2 mobil box Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops Satpol PP, 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane.

“Target lokasi penertiban reklame billboard di Jalan Cihampelas No. 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu. Waktu pelaksanaan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai selesai,” kata dia.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini