Satgas COVID-19 Kota Bandung Izinkan Konser Musik Outdoor

0
389

HAYOO.ID: Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandung menginzinkan konser musik, seni, dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor. Hal itu menyusul diterbitkannya  Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 44 Tahun 2022.

“Kegiatan konser di luar ruangan sudah dibolehkan,” kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Rabu (25/5/2022).

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Optimalkan Satgas COVID-19 Tingkat RT/RW

Kendati begitu, kegiatan konser tetap diatur, terutama kapasitas penonton. Misalnya kapasitas 15 ribu meter persegi penontonnya 2.500 orang, venue dengan kapasitas 10 ribu meter persegi penontonnya paling banyak 1.500 orang.

BACA JUGA: Konser Tulus di Bandung Dibubarkan

“Nah untuk benue 5 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang, venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang. Tentunya denga  tetap menerapkan protokol kesehatan, serta memindai PeduliLindungi,” kata dia.

Sebelum dibolehkan, satgas akan mengecek persyaratan, begitupun saat konser digelar akan dicek di lapangan.

“Kita akan cek persyaratan dan cek lapangan untuk memastikan Prokes diterapkan,” kata dia.

Hingga saat ini sudah ada lima kegiatan konser yang masuk ke Satgas COVID-19 dan baru satu dibolehkan menggelar konser, yakni grup musik Kahitna.

(Yusuf Mugni)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini