HAYOO.ID:Sidang kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana pada proyek Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jabar Rabu (12/7/2023).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu terungkap, bahwa fee proyek Bandung Smart City mengalir ke sejumlah pihak mulai dari pejabat di Pemkot, Apaparat Penegak Hukum (APH) Hingga Kejari kota Bandung.
Pengakuan tersebut disampaikan Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia dalam persidangan.
Asep mengungkapkan, fee pertama terjadi saat PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP pada 2018. Selama 2 tahun hingga 2019, PT CIFO memberikan fee sebesar 120 juta. Lalu, JPU KPK Titto Jaelani menanyakan fee tersebut siapa yang menentukan?
“Perintah pimpinan, pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Ruswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas,” kata Asep Kurnia saat persidangan.
Pihaknya pun mengakui bahwa ada aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung yang diberikan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai dari Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung.
“Polda Jawa Barat seingat saya mendapat Rp 150 juta lalu uang itu diserahkan kepada seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus),”katanya.
Sementara untuk Polrestabes Bandung, Asep Kurnia tidak menyebut nominal duit setorannya. Ia hanya mengatakan uang fee dari Dishub itu diberikan secara kondisional kepada seorang anggota kepolisian berinisial D.
“Polda Jabar ngasihnya Rp 150 juta. Kalau untuk Polrestabes dikasih ke bagian Tipikor, lupa namanya, pak,”ujarnya.
Sedangkan untuk Kejari Kota Bandung, Asep mengaku bahwa setorannya diberikan setiap bulan. Awalnya, nominal setoran yaitu Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp 35 juta.
“Ke Kejari bulanan, jumlahnya ditentukan dari tahun 2021. Dikasih ke bagian intel, Pak T namanya,” katanya.
Lalu, Majelis Hakim Hera Kartiningsih menayakan apakah storanya masih berjalan?
“Sekarang udah enggak, bu,” kata Asep.
Jaksa kembali menanyakan, apakah fee untuk Plh Wali kota Bandung Ema Sumarna saksi memberika juga tidak?
“Iyah, pak, untuk THR. Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak,” ungkapnya.
Kemudian, Jaksa kemabli menanyakan setoran fee proyek Dishub juga turut dinikmati Komisi C DPRD Kota Bandung. Apalagi menurut Asep, tersangka Khairur Rijal yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif punya kedekatan dengan Ketua Komisi C DPRD yaitu Yudi Cahyadi.
Fakta ini tadinya sempat dibantah oleh Asep Kurnia. Namun begitu Jaksa membacakan BAP-nya, Asep pun kemudian membenarkan soal adanya setoran ke Yudi Cahyadi tersebut.
“Iyah, pak. Betul itu pak,” ucap Asep.
Sebelumnya, Sebelumnya, Tiga terdakwa kasus suap yang menjerat Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana sudah diadili di persidangan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sony Setiadi selaku Dirut PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT. SMA, dan Andreas Guntoro selaku Manager PT. SMA.
Hakim menggelar sidang dakwaan dalam dua sesi. Sesi pertama dakwaan kepada Sony dan sesi kedua dakwaan kepada Benny dan Andreas Guntoro.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan, ketiganya didakwa melakukan suap kepada Yana Mulyana untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemkot Bandung.
Jaksa mendakwa Sony Setiadi memberikan uang sebesar Rp 186 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan ISP. Uang tersebut diberikan kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kota Bandung.
“Perbuatan Sony memberikan uang kepada Yana Mulyana 100 juta dan kepada Khairur Rijal sebesar Rp 86 juta dengan tujuan agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan ISPmelalui proses E-Catalogue, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Yana Mulyana dan Khairur Rijal selaku penyelenggara negara,” kata JPU KPK Titto Jaelani.
Kemudian, Jaksa mendakwa terhadap Benny dan Andreas Guntoro memberikan uang sebesar Rp 702 juta kepada Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Dadang Darmawan yang menjabat sebagai Kadishub Kota Bandung untuk mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV.
Selain itu, Benny dan Andreas juga memfasilitasi Yana Mulyana, Khairul Rijal, Dadang Darmawan, dan sejumlah pejabat lain untuk berkunjung ke Bangkok, Thailand demi mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV.
“Perbuatan Terdakwa I (Benny) dan Terdakwa II (Andreas ) merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa KPK.
(Yusuf Mugni)