Raperda Keolahragaan Bahas Kewenangan Pemkot di Setiap Event

0
257

 

HAYOO.ID: Pansus 8 DPRD Kota Bandung bersama Dispora dan berbagai pihak terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memajukan olahraga di Kota Bandung, baik olahraga prestasi maupun masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, didampingi anggota Pansus 8 Ferry Cahyadi Rismafury dan Heri Hermawan.

Hasan Faozi mengatakan, pembahasan lanjutan difokuskan pada beberapa aspek. Seperti pembinaan keolahragaan, penyelenggara olahraga, dan lembaga olahraga, sesuai UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA: Upaya Pansus 3 Sempurnakan Raperda Pelayanan Bidang Pangan

“Pembahasan Raperda ini telah mencapai 60 persen. Kami targetkan dalam tiga kali pembahasan ke depan dapat dirampungkan,” kata Hasan Faozi.

Raperda ini akan menekankan pada muatan lokal yang disesuaikan dengan kultur dan kondisi Kota Bandung.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah regulasi terkait kegiatan keolahragaan tingkat kelurahan maupun daerah. Hal ini wajib diketahui Dispora sebagai leading sector dari Pemerintah Kota Bandung.

“Tujuannya untuk meminimalisasi potensi masalah selama dan setelah kegiatan berlangsung,” kata dia.

Dia berharap Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang jelas dan fokus bagi penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung, baik untuk aktivitas olahraga prestasi maupun masyarakat.

Anggota Pansus 8 lainnya, Ferry Cahyadi Rismafury menekankan pentingnya dukungan Pemkota Bandung terhadap pembinaan dan lembaga keolahragaan di Kota Bandung.

“Raperda ini mengatur tugas dan kewenangan Pemda, mulai dari fasilitasi sarana prasarana hingga pendanaan. Diharapkan kualitas olahraga di Kota Bandung semakin maju dan semarak dengan banyaknya event-event olahraga yang diselenggarakan,” kata Ferry.

Dia optimistis Raperda ini akan melahirkan para atlet Kota Bandung yang berprestasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Sementara itu, Heri Hermawan, anggota Pansus 8 lainnya, menambahkan bahwa pembahasan kali ini juga fokus pada pembagian kewenangan dan tanggung jawab Pemda terkait penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung.

“Termasuk tujuan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pun harus jelas, dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektivitas dan efisien,” kata Heri.

Melalui Raperda ini, ekosistem olahraga yang kondusif dan talenta berbakat yang mengharumkan nama Kota Bandung akan tercipta.

(Shely/LIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini