HAYOO.ID: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memastikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 tidak ada perbedaan signifikan lantaran mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021.
“Ya sistemnya masih ada yang zonasi, kemudian ada tiga pilihan jalur lain, semisal prestasi, perpindahan orangtua, dan rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Secara keseluruhan, kebijakan kami semua tetap memberikan kesempatan kepada warga Bandung supaya tak boleh ada yang tak bersekolah, semuanya kami siapkan,” kata Hikmat Ginanjar di Balai kota Bandung Jalan Wadtukencana Jabar Selasa (23/5/2023).
Ketika disinggung terkait zonasi yang menjadi sempit radiusnya, Hikmat menyebut, masalah zonasi pihaknya berfokus pada kedekatan dengan suatu lokasi.
“Intinya dekat satu lokasi dan tak sampai masuk zonasi lain. Untuk SD berjarak 1000 meter tapi untuk SMP menjadi tiga kilometer masih bisa dilayani semua,”ucapnya.
Selain itu, untuk mengatasi blank spot pihaknya mengaku telah mempersiapkan 75 sekolah dan secara bertahap mereka akan melayani wilayah-wilayah yang di lokasi tersebut tak ada SMP.
“Saya tegaskan lagi, sistem zonasi itu sistemnya seperti obat nyamuk. Jadi, jika misalnya di satu tempat jaraknya sudah habis tapi di sebelahnya wilayah zonasi lain itu bisa sampai 3 kilometer,” katanya.
Terkait pernyataan Forum Orangtua Siswa atau Fortusis yang khawatir akan adanya tindak kecurangan dari perubahan zonasi di PPDB 2023 ini. Pihaknya menyebut pemerintah hadir untuk masyarakat.
“Semua orang punya pendapat yang berbeda. Yang jelas pemerintah hadir untuk memberikan hal terbaik untuk masyarakat,”ujarnya.
(Yusuf Mugni)