HAYOO.ID: Satuan Narkoba Polres Cimahi mengamankan dua pengedar ganja di Kelurahan Baros Kota Cimahi dan kawasan Cigondewah Kabupaten Bandung. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti ganja 25.945 kilogram.
Kedua tersangka yakni ES Cimahi dan FM Cigondewah mengaku mendapatkan barang haram itu dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Bandung Raya. Usaha pengedaran berhasil digagalkan polisi yang sigap dan terus mengintai gerak gerik mereka.
BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Pemukulan Driver Ojol

“Ini kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
Para pelaku mengedarkan ganja di wilayah Bandung Raya, di antaranya Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
“Cara transaksinya mereka gunakan tiga cara, yakni sistem tempel menggunakan google map, transaksi langsung (Adu Bagong) atau secara online,” kata dia.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKBP Tanwin Nopiansah menuturkan, kedua pelaku diamankan setelah tersangka FS ditangkap bulan April 2023 lalu dengan barang bukti 4 kilogram. Dari FS polisi mendapatkan nama ES dan menangkap ES pada 25 Januari 2024 saat menjual ganja di Jalan Stasion, Kelurahan Baros, Cimahi
“Setelah kami geledah, didapat satu paket besar seberat kurang lebih 2 kilogram, dan dua paket ukuran 1 ons siap edar. ES juga mengaku masih menyimpan sisanya di rumah kontrakan di Cigondewah Kabupaten Bandung seberat 23 kilogram. Pelaku mendapatkannyabdari Sumatera Barat dan dikirim ke Cimahi melalui jasa titip angkutan bus,” kata Tanwin.
Dalam keterangannya, ES mengaku baru terjun ke bisnis haram itu selam dua bulan dan mendapat keuntungan Rp1 juta per 1 kilogram.

“Saya dihubungkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram itu dengan imbalan Rp 1 juta. Saya menyesal,” kata ES.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Cimahi dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotikan dengan ancaman bui seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Keduanya wajib membayar denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.
(Sujud/LIN)