HAYOO.ID: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) merespon dan mengambil sikap tegas terkait adanya dualisme kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Organisasi INI masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung.
Dualisme organisasi INI yang masih berlanjut dan belum usai, mulai menimbulkan gejolak serta mengganggu pelayanan publik.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM Cahyo R Muzhar mengatakan Kemenkum HAM sudah berusaha menjembatani dengan melakukan mediasi agar permasalahan kedua kubu ini selesai.
“Ada dua kubu yang mengklaim pengurus INI. Sebetulnya kami pemerintah berusaha memfasilitasi. Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah,” kata Cahyo saat konferensi pers di Soreang, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut Cahyo mengatakan, sebelumnya sudah sempat membuat sistem pemilihan e-voting untuk mekanisme pemilihan ketua. Namun, beberapa anggota INI lainnya merasa tidak terfasilitasi.
“Setelah itu diputuskan di voting nasional. Tanpa biaya yang tinggi. Kami kerjasama dengan kominfo untuk membuat sistem pemilihan e-voting. Namun tetap memunculkan drama. Ada yang mengeluhkan,” ujarnya.
“Ini hanya masalah para pihak ingin menjadi ketua umum dengan tujuan kontribusi yang baik bagi kenotariatan. Bukan penyalahgunaan perkumpulan sebagai kendaraan untuk tujuan lain, kami masih percaya konflik ini merupakan dua kepentingan dari dua tokoh yang ingin mengabdi,” ucapnya menambahkan.
Kemenkum HAM mengambil sikap untuk permasalahan ini, di antaranya meminta para Kepala Kanwil Kemenkum HAM di daerah-daerah untuk tidak menghadiri kegiatan organisasi tersebut, termasuk melakukan kerja sama dengan dua kubu tersebut.
“Itu dilakukan hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai,” ungkapnya.
Kemudian, selama kepengurusan INI masih terjadinya dualisme, maka kemenkumham tidak akan mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh dua kubu tersebut.
“Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai,” ucapnya.
“Serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.
(Rif)