HAYOO.ID: Pertahankan status vaksinasi penuh terhadap COVID-19, Kementrian Kesehatan Singapura (MOH) mengharuskan suntik booster bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas mulai 14 Februari 2022.
Menkes Ong Ye Kung mengatakan bahwa aturan baru itu berlaku kepada mereka yang dosis vaksin terakhirnya diambil pada 20 Mei 2021 atau sebelumnya.
“Mulai sekarang hingga 13 Februari 2022, bagi yang sudah divaksin dosis kedia mRNA atau vaksin dosis tiga Sinovac,Sinopharm terlepas sejak kapan telah menerima suntikan itu, maka dianggap telah divaksin sepenuhnya. Kemudian pada 14 Februari 2022, jika dosis terakhir diambil sebelum 20 Mei, yakni 270 hari atau sembilan bulan lalu, status vaksin anda akan hilang,” kata Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung seperti dilansir channelnewsasia.com, Rabu (5/1/2022).

“Jadi untuk mempertahankan status vaksinasi penuh, maka yang bersangkutan harus mengambil dosis vaksin booster sebelum batas 14 Februari,” kata dia menambahkan.
BACA JUGA: Jabar Genjot Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
Aturan ini, kata dia, telah diumumkan lebih dari satu bulan sebelumnya, sehingga setiap orang yang status vaksinasinya berakhir 14 Februari, berkesempatan mendapatkan vaksin booster lebih awal dan sebelum batas waktu.
“Mereka yang belum mencapai kedaluwarsa bulan kesembilan atau yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk booster, Anda tidak akan terpengaruh,” kata dia.
Pihak berwenang Singapura pun sudah mengatakan bahwa mereka yang telah menyelesaikan serangkaian vaksinasi COVID-19 primer dan memenuhi syarat untuk suntikan booster akan memiliki status vaksinasi penuh selama 270 hari setelah suntikan vaksin terakhir mereka.
Suntikan booster direkomendasikan untuk dilakukan sekitar lima bulan setelahnya dan tidak lebih dari 270 hari setelahnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan tingkat perlindungan optimal.
“Setelah menerima booster, mereka akan terus dianggap telah divaksin penuh setelah 270 hari,” kata Depkes.
(LIN)