Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Komisi V DPRD Jabar Minta Buruh Kritisi

0
431

HAYOO.ID: Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menilai, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tengah dilakukan, justru menunjukkan masih adanya niat mengakses dana Jaminan Hari Tua (JHT), dan terkesan mencari kegaduhan.

Pasalnya, serikat buruh di Indonesia meminta Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena aturan tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh, khususnya, buruh terdampak PHK atau mengundurkan diri.

BACA JUGA: Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Komisi V DPRD Jabar Minta Buruh Kritisi

 

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya berorasi di mobil komando (Istimewa)

“Buruh yang di PHK atau mengundurkan diri tidak bisa mengambil JHT dan harus menunggu usia 56 tahun, faktanya PHK masih banyak terjadi akibat pandemi tanpa mengenal usia. Mereka tentu saja mengandalkan JHT untuk melanjutkan hidup. JHT biasanya mereka pakai untuk modal usaha setelah buruh di PHK atau berhenti bekerja. Maka, tuntutan buruh hanya satu, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembalikan kepada Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Meskipun, upaya Presiden Jokowi tetap perlu di apresiasi,” Kata Abdul Hadi Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, bisa saja tujuan utama dari revisi karena tedesak, dan mengulur waktu hingga bulan Mei 2022. Menurut dia, kurang patut jika kebijakan seorang menteri harus dikoreksi oleh presiden.Terlebih tugas menteri seharusnya membantu presiden, artinya saat membuat peraturan seharusnya ada koordinasi.

“Setidaknya sang Menteri konsolidasi dulu dengan Presiden. Di kasus Permenaker ini, seperti tidak ada koordinasi, sehingga ujung-ujungnya Presiden meluruskan kebijakan Menterinya,” kata dia.

Pihaknya meminta para buruh jangan gembira dulu atas revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurut dia, dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan sering terjadi ketidakselarasan.

“Saat ini, setelah muncul opini publik yang kontra, bu Menteri jadi terpojok. Dan dengan adanya koreksi presiden membuat beliau tidak bisa berkelit lagi. Serikat buruh harus tetap lakukan fungsi kontrol yang baik, agar tidak muncul lagi kebijakan baru yang memicu kontroversi,” kata dia.

Untuk diketahui, pencairan JHT berbeda jauh jika dibanding dengan aturan lama. Dalam aturan lama, batas usia pensiun tidak diatur. Sehingga, korban PHK bisa mencairkan JHT sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini