Rabu, Desember 11, 2024
BerandaJABARPenahanan Wakil Ketua DPRD Bekasi Dinilai Tidak Berdasar

Penahanan Wakil Ketua DPRD Bekasi Dinilai Tidak Berdasar

HAYOO.ID: Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menuai kritikan tajam dari kuasa hukumnya. Siswadi, kuasa hukum Soleman, menilai bahwa tuduhan gratifikasi yang dialamatkan kepada kliennya lebih berkaitan dengan kasus perdata, bukan pidana.

Siswadi menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari transaksi jual beli mobil antara Soleman dan seseorang berinisial R. Menurutnya, Soleman telah melunasi mobil tersebut berdasarkan bukti yang disampaikan.

“Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Peristiwa tersebut murni transaksi jual beli mobil biasa. Namun, klien kami malah dijerat dengan tuduhan gratifikasi, yang kami anggap tidak berdasar,” ungkap Siswadi pada Rabu, (30/10/2024).

BACA JUGA: Klarifikasi Penyelewengan Zakat, DPRD Jabar Terima Audiensi Badko HMI

Siswadi menduga bahwa ada kepentingan politik di balik penahanan Soleman, mengingat waktu yang berdekatan dengan Pilkada Bekasi 2024. Soleman diketahui aktif sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi sekaligus anggota inti tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada tersebut.

Lebih lanjut, Siswadi menyebut adanya memorandum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu dan Pilkada.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah kampanye hitam serta menjaga kondusivitas proses demokrasi.

“Dengan adanya memorandum tersebut, semestinya penahanan Soleman dapat ditunda sampai Pilkada selesai. Langkah Kejari Bekasi ini justru menimbulkan kesan adanya upaya untuk melemahkan mental pendukung dan tim sukses yang Soleman bina,” kata dia.

Dia juga menyoroti ketidakkonsistenan Kejari Bekasi dalam menangani kasus ini. Ia menilai ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama namun tidak mendapat perlakuan serupa.

“Penahanan hanya dilakukan terhadap klien kami, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak diproses dengan tindakan yang sama. Hal ini mengindikasikan ketidakadilan,” tegas Siswadi.

Siswadi mengingatkan bahwa Kejagung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (Insja) No. 6 Tahun 2023 untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bebas dari kepentingan politik praktis. Instruksi tersebut menegaskan agar proses hukum bagi kandidat atau tim pemenangan di Pemilu 2024 ditunda demi menjaga netralitas.

Siswadi juga mempertanyakan urgensi proses hukum yang dilakukan terhadap Soleman secara tiba-tiba, padahal selama ini Soleman selalu kooperatif dalam pemeriksaan.

“Seharusnya penundaan pemeriksaan dapat dilakukan hingga proses Pilkada selesai, mengingat klien kami selalu memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya,” kata Siswadi.

Dia berharap Kejari Kabupaten Bekasi bisa mempertimbangkan kembali penahanan terhadap Soleman dan memastikan proses hukum yang adil.

(LIN)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER