HAYOO.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima Rp638 juta barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Uang barang bukti itu atas kasus korupsi pemberian hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jabar yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun 2019, yang telah memiliki kekuatan hukum (inkracht van gewijsde). Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung.
Inspektur Daerah Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung pada kasus tersebut, pihaknya diminta bantuan melaksanaka Audit Penghitungan Nilai Kerugian Keuangan Negara atau Daerah.
“Dari hasil Audit itu diperoleh nilai kerugian sebesar Rp638 juta. Nilai itu selanjutnya dijadikan penuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum PN Bandung,” kata Eni di Bandung, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA: Pemprov Jabar Sambut Baik Teknologi i-tree
Eni meminta pertimbangan Kejari Bandung untuk pengembalian kerugian keuangan daerah dalam proses yudisial ke Kas Daerah Provinsi Jabar. Hal itu karena dana hibah yang menjadi objek tindak pidana bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
“Sehingga sudah selayaknya barang bukti tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah upaya Inspektorat Daerah dapat dipertimbangkan, tidak hanya oleh JPU, tetapi juga oleh majelis hakim,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah, barang bukti berupa uang tersebut merupakan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Adapun pemanfaatan barang bukti tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan proses penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan dari proses pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang responsible, karena pada hakekatnya keuangan daerah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” kata Eni.
Pemprov Jabar, kata Eni, akan terus berkomunikasi dengan pihak Kejati maupun Kejari untuk kasus-kasus serupa. Pihaknya mengapresiasi Kejari Bandung, Majelis Hakim mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung yang memahami kasus tindak pidana korupsi KADIN Tahun 2019. Sehingga pengawalan pengembalian kerugian keuangan daerah bisa terlaksana,” kata dia.
(LIN)