HAYOO.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan penyegelan dan pengosongan aset lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pasca ditetapkan sebagai pemilik lahan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Aset yang berada di Jalan Tamansari kota Bandung tersebut akan disegel dan dikosongkan pada pertengahan Juli 2023 mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku pihaknya telah menempuh upaya pemberitahuan kepada pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung untuk mengosongkan aset lahan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2011 terkait pengamanan aset, kita harus memberikan peringatan kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung. Kita melakukan pemberitahuan pengosongan lahan beberapa kali,”kata Rasdian di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jawa Barat Senin 12 Juni 2023.
Rasdian menyebut, pihaknya akan melakukan pemberitahuan pengosongan aset Kebun Binatang Bandung sebanyak 6 kali sebelum dilakukan penyegelan dan penertiban.
Lebih lanjut Rasdian mengatakan, pemberitahuan itu berupa teguran satu dengan jangka waktu 7 hari kerja. Jika masih tidak ditanggapi, akan diberikan teguran dua dan tiga yang masing-masing berlaku selama tiga hari.
Jika pihak YMT masih belum mengindahkan peringatan dan mengosongkan aset, kata Rasdian, pihaknya akan kembali memberikan teguran melalui surat peringatan (SP). SP itu terbagi menjadi 3 kali yaitu SP 1, 2 dan 3 yang memiliki jeda waktu 1 hari di setiap SP-nya.
“Jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin Teguran satu yang dilayangkan pada hari Jumat, nanti sampai dengan SP3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli. Karena yang dihitung hari kerja. Selepas itu, baru kita lakukan pengamanan aset yaitu meliputi penyegelan, pengosongan dan penghentian kegiatan operasional di lahan aset Kebun Binatang Bandung,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
“Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang,”kata Agus Selamet.
Menurutnya, Pemkot Bandung sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun pihak lain melakukan banding dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung bahwa Pemkot adalah pemilik aset lahan tersebut.
Untuk diketahui, Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008 hingga 2013 mereka masih belum melunasi uang sewa.
Agus menyebut, berdasarkan data tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.
“Nanti pada saat pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot juga akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI,”ucapnya.
(Yusuf Mugni)