HAYOO.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan ketiga kepada pengelola Kebun Binatang Bandung agar segera membayar denda uang sewa Rp13,5 milyar yang belum dibayarkan.
Pihak Pemkot Bandung mengancam akan menyegel Kebun Binatang Bandung jika tidak ada tanggapan.
Demikian disampaikan Kabid Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim, Senin (18/7/2022). Dia mengatakan bahwa sebelumnya surat kedua sudah dilayangkan, namun jawabannya, pengelola mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.
“Sudah pemberitahuan ketiga. Diberikan akhir pekan kemarin. Surat dari yayasan ke Pemkot Bandung pekan kemarin juga,” kata Siena Halim.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Wajibkan Booster untuk Pengunjung Mall
Jika surat tanggapan terhadap surat ketiga masih negatif, pihaknya berencana melakukan penertiban. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Langsung mekanisme penertiban saja ke Satpol PP, kan mekanisme sewa menyewa. Rencana penertiban akan diproses dalam dua pekan ke depan,” kata dia.
Selanjutnya Satpol PP Kota Bandung akan mengundang pihaknya untuk membahas hal tersebut. Mereka akan melakukan tahapan-tahapan terkait proses penertiban.
BACA JUGA: Pengelola Kebun Binatang Minta Pemkot Hargai Proses Hukum
Siena telah berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status satwa. Kementerian menyampaikan akan mengikuti kebijakan Pemkot Bandung.
(Yusuf Mugni)