Jumat, Oktober 24, 2025
BerandaKOTA BANDUNGSoal Transaksi Jual Beli di Tiktok Shop, Pemkot Bandung Akan Ikuti Regulasi...

Soal Transaksi Jual Beli di Tiktok Shop, Pemkot Bandung Akan Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

HAYOO.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan transaksi jual beli online yang saat ini berdampak kepada para pedagang dipasaran

“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah Jumat (29/9/2023).

Elly menyebut, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

Bandung
Tiktok Shop -Ist-

Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee gatau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,”ungkapnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet.

Baca Juga: Tiktok Shop Picu Pasar Offline Sepi Pembeli

“Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain,”katanya.

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga: Tiktok Shop Kurangi PAD, DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Bertindak

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.

(Yusuf Mugni)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER