Pelaku Pelemparan Batu Kereta Api Terancam 15 Tahun Penjara

0
304

HAYOO.ID: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung mengecam tindakan pelemparan batu dan benda keras lainnya terhadap kereta api yang sedang beroperasi.

“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” jelas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.

Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA: KAI Daop 2 Bandung Dapat Alokasi Bahan Bakar Minyak Solar 18,779 KL

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 milyar.

Tingkatkan Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama

KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

Kesadaran dan tanggung jawab kolektif sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik ini.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” jelas Ayep.

Tindakan Tegas Terhadap Pelaku

Untuk diketahui, insiden pelemparan terjadi pada Kereta Api Argo Parahyangan (KA 36A) pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 19.57. Saat itu kereta melintas di relasi Gambir-Bandung, tepatnya di KM 100-101 antara Cibungur dan Purwakarta.

Akibatnya, kaca di kereta panoramic tempat duduk 6C/6D pecah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Dipimpin Deputy Pengamanan Operasi KA Daop 2, laporan dari Polsuska KAI Daop 2 Bandung, tindakan cepat dilakukan di lokasi kejadian.

Alhasil, seorang pelaku pelemparan diamankan dan mengakui aksinya dilakukan dengan sadar. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AB warga Munjul Jaya Permai RT. 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta dengan pekerjaan pengepul sampah merupakan seorang warga yang tinggal di dekat jalur kereta api di lokasi kejadian.

“Motifnya iseng dan kesal akibat Timnas sepak bola yang ditonton mengalami kekalahan,” kata Ayep.

Pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi kerusakan yang terjadi pada sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kewilayahan setempat guna efek jera kepada pelaku.

Selain itu jajaran KAI Daop 2 Bandung juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian untuk penyelesaian kejadian. Hal itu dilakukan agar ada kejadian serupa.

KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan terus melakukan patroli keamanan di sepanjang jalur rel yang rawan terhadap aksi serupa.

Upaya lain yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat berupa sosialisai dan imbauan keselamatan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam mengamankan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung berkomitmen terus memberikan layanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna jasa kereta. Laporkan jika melihat aksi pelemparan, vandalisme, atau hal mencurigakan lainnya yang membahayakan perjalanan kereta kepada kami. Hubingi kami di +62811-1211-1121 atau media sosial resmi KAI @kai121_ atau @keretaapikita,” tutup ayep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini