Pekan Ini, Pemkot Bandung Bakal Segel Lahan Kebun Binatang Bandung

0
146

HAYOO.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menentukan kapan dilaksanakannya kegiatan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, pasca surat teguran dan peringatan ketiga dilayangkan.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna, kegiatan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secepatnya di pekan ini oleh Pemkot Bandung.

“Kita pastikan bahwa hari ini tidak ada pengamanan. Mungkin rencana besok atau lusa. Tetapi saya tekankan, ini bukan mengamankan Kebun Binatang Bandung. Tapi mengamankan lahan,” kata Ema di Lapang Spot Jabar Arcamanik kota Bandung Jawa Barat Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung tengah melakukan komunikasi dengan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari. Harapannya, aktivitas penyegelan nanti dapat berjalan sesuai harapan.

“Kita akan lihat situasi kondisi. Diupayakan kita komunikasi antara Satpol PP dengan pihak yayasan. Mudah-mudahan ini berjalan lancar. Kita pemerintah hanya mengambil hak, ini yang harus dipahami bijak oleh semua pihak,” ucapnya.

Terkait adanya kabar akan adanya penghadangan pada kegiatan penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung nanti, Ema mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keamanan.

“Apa yang mendasari mereka untuk menghadang. Kita kan bukan mencari keributan, masa pemerintahan mencari keributan. Kita mengambil hak. Mereka harus paham bahwa ada hak orang lain, apalagi ini berkaitan dengan pemerintah,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (TMT) Bandung terkait sewa menyewa.

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

(Yusuf Mugni)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini