Pasang APK, Parpol Harus Perhatikan Estetika Kota

0
188

HAYOO.ID: Pemkot Bandung meminta Partai Politik (Parpol) mempertimbangkan estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye (APK) lainnya.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya tidak merugikan masyarakat.

“Apalagi dipasang di tempat yang harusnya netral, seperti lingkungan pemerintahan. Kalau di median jalan pun harus diperhatikan pemasangannya,” kata Ema di sela Rakor pemasangan APK di Bandung, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA: 10 Parpol Jabar Dapat Bantuan Keuangan Pemerintah

APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit dan sekolah. Adapun rakor yang digelar agar Parpol bisa menyepakati titik yang bisa dipasang APK sesuai regulasi yang berlaku.

“Kesepakatan ini harus memudahkan petugas agar tidak ada potensi konflik,” kata dia.

Begitupun jumlah reklame harus diatur di masing-masing parpol. Sehingga tidak ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi. Hal itu akan memengaruhi sektor pariwisata.

“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang, pendapatan berkurang,” kata Ema.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi berharap akan muncul persamaan persepsi dari semua stakeholder. Terutama dari yang hadir dalam rakor.

“Yang hadir hari ini, yakni camat dan lurah se Kota Bandung, perwakilan Ormas, ketua dan sekretaris 18 Parpol, FKUB dan beberapa tokoh lainnya,” kata Bambang.

Pihaknya berharap melalui diskusi koordinasi ini bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Terlebih dengan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai.

Sementara itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri Rama Ardi Segara mengatakan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, Parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan APK.

“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan APK sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan APK,” kata Rama.

Menurut dia, pemasangan APK Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. APK harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Jika ada Parpol yang melanggar, saksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran APK pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

“Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,” kata dia.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini