HAYOO.ID: Viral di media sosial terkait parkir motor di kota Bandung yang dipatok Rp. 10 ribu di kawasan Asia Afrika tepatnya di depan Museum KAA. Dalam keterangan tiket tersebut beetuliskan segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,”ujar Ema, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Bandung Bakal Segera Bentuk Satgas Trotoar
Oleh karna itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.
“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,”katanya.

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.
Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,”ujarnya.
(Yusuf Mugni)