HAYOO.ID: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan pemerintah akan menambah beban para pekerja. Sudah banyak kewajiban dan iuran lain yang harus dipenuhi pekerja, ditambah iuran wajib Tapera.
“Tapera ini menambah beban bagi para pekerja. Mereka sudah banyak kewajiban lain dan harus harus dipenuhi, seperti BPJS Kesehatan,” kata Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono, Jumat (31/5/2024).
Ono khawatir kebijakan yang akan digulirkan ini berdampak negatif kepada pekerja, dan mereka yang sudah berkeluarga. Pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera dirasa memberatkan, apalagi jika ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan biaya besar.
“Bukan hanya jadi beban, tetapi juga berdampak pada penurunan insentif bagi pekerja,” imbuh Ono.
BACA JUGA:Â Ono Surono Diperhitungkan di Pilgub Jabar
Anggota DPR RI itu mempertanyakan nasib pekerja yang sudah memiliki rumah. Mereka tetap harus membayar iuran atau tidak?. Pekerja belum memiliki rumah masih bisa, tetapi mererka yang sudah bagaimana?.
“Kebutuhan pekerja berbeda-beda. Tidak bisa dipukul rata,” kata Ono.
Pemerintah harus berdialog dengan mereka. Jika pekerja menolak dan memilih tidak mengikuti kebijakan tabungan perumahan rakyat, maka aspirasi mereka harus dihormati.
“Pemerintah jangan memaksakan. Cari solusi lain yang lebih tepat,” tegas Ono.
Kebijakan Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Setelah terdaftar, gaji para karyawan akan dipotong 3 persen setiap bulan dan dimasukan ke dalam Tapera. Kebijakan ini menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta.
Ono berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih tepat untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
(LIN)

