Oknum Pegawai Honorer di Bandung Diduga Terlibat Politik Praktis, Apakah Boleh?

0
262

HAYOO.ID: Baru baru ini, beredar kabar oknum pegawai honorer di Kota Bandung diduga berpartai. Menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme perlu dilaksanakan. Termasuk bagi tenaga honorer.

Ditafsirkan sebagai subjek hukum yang dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.

Demikian tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah atau kedinasan oleh pemerintah daerah yang berwenang.

Ditujukan melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang. Tenaga honorer menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah.

Dan terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas dan kinerja dinasnya. Adapun, sumber pembiayaan tenaga honorer berasal dari anggaran daerah atau dari negara.

Oleh karena itu, diasumsikan bahwa pegawai honorer dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.
Meskipun demikian tenaga honorer bukan aparatur sipil negara (ASN).

Demikian pula, tenaga honorer tidak sama dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), sekalipun diangkat dengan perjanjian kerja, sejatinya tenaga honorer tidak boleh dilibatkan atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Diduga oknum tenaga honorer dinas tersebut adalah seorang wanita yang berinisial ARK, yang menjadi sekretaris wilayah di salah satu sayap partai politik.

Indikator perbuatan pelanggaran tersebut, dipersamakan dengan aturan tentang penerapan prinsip netralitas dan kode etik yang mengatur pegawa ASN.

Sehingga, patut diwaspadai bahwa tenaga honorer bisa terlibat aktif dan dijadikan sarana mobilisasi politik.

Hal tersebut, tercantum dalam undang undang ASN, dimana ASN terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)

Sehingga diasumsikan bahwa tenaga kontrak itu masuk ke dalam kategori ASN, karena tenaga kontrak adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diharapkan Panwas dan Bawaslu dapat turut serta mengawasi tenaga kontrak di Dinas yang bernaung di Pemerintah Daerah.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini