HAYOO.ID: Johanes Martinus Lunel (82) di usia senjanya, harus menerima pil pahit lantaran harus menerima ancaman hukuman penjara, akibat membantu menyelamatkan aset Akademi Keperawatan Kebonjati Kota Bandung.
Kantor Hukum Ace Handiman SH & Associate dan Visi Law Office, talah ditunjuk sebagai pendamping hukum dengan perkara nomor:1171/Pid.B/2021/PN.Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
“Kami sebelumnya tidak mengenal secara pribadi Bapak Johanes Marinus Lunel, namun setelah kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati. Karena seluruh dana yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa,”kata Managing Partner visi Law Office, Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers di Hotel El Royale Jalan Merdeka Kota Bandung Jabar Senin (27/6/2022).
Menurut Febri, pendampingan hukum dilakukan Visi Law Office karna pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya PJU secara hukum. Bahkan, kata dia, perkara seperti ini tidak seharusnya diselesaikan di pengadilan pidana.
“Kami melakukan pendamping hukum dengan pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya pembuktian JPU secara hukum, bahkan tidak seharusnya perkara seperti ini diselesaikan di pengadilan pidana. Klaean kami memiliki itikad baik menyelamatkan aset Keperawatan Kebonjati, namun dibalas dengan ancaman pidana,”ucapnya.
Oleh karna itu, pihaknya bergabung dengan kantor hukum Ace Handiman, SH & Associates membela hak Pak Johanes dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim nantinya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan.
“Kami akan bekerjasama dengan Kantor Hukum Ace Handiman, SH & Associates yang lebih awal menangani perkara ini. Dari kami selain saya juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Rasamala Aritonang, Donal Fariz dan tim,”katanya.
Ihwal adanya kasus ini, terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 ketika kondisi. Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis kala itu. Lalu Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akademi Keperawatan yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan yang akan mengabdikan diri di rumah sakit atau klinik tetap bisa hidup dan menjalankan fungsi sosial kemanusiaannya, gaji karyawan dibayarkan dan sejumlah operasional akademi terpenuhi.
Perlu diketahui, Akademi Keperawatan Kebonjati telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada tahun 1993. Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.
“Yayasan Kawaluyaan sebelumnya dikelola oleh dr. Johan Somali (Lie Ing Liat). Kemudian, Teopilus Kawihardja (Pelapor) dipercaya oleh dr. Johan Somali untuk mewakilinya selama sakit, dan setelah itu Teopilus diusulkan oleh Yayasan Kawaluyaan sebagai Bendahara umum melalui Rapat Pembina pada tanggal 26 Juni 2015 bertempat di Jl. Pandu No. 03 Bandung,” ucap Ace Handiman, Kuasa Hukum Johanes lainnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Sejumlah pertemuan informil yang membahas penyelamatan Akademi Keperawatan tersebut dilakukan antara organ Yayasan Kawaluyaan dengan dr. Johan Somali, dimana Teopilus Kawihardja juga hadir.
Saat itu dibahas wacana atau usulan agar Teopilus bisa membantu Akademi Keperawatan sebagai bagian dari Yayasan Kawaluyaan. Pada akhirnya dalam beberapa kali penyerahan dengan total Rp. 717.250.000 seluruhnya dimanfaatkan untuk penyelamatan Akper Kebonjati.
Tidak serupiah pun uang tersebut diterima oleh Johanes. Namun, upaya penyelamatan Akper Kebonjati tersebut kemudian dipidanakan.
Saat ini, Johanes duduk di kursi terdakwa dan terancam menjalani masa akhir dari hidupnya di penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.
Pengambilalihan aset Yayasan Kawaluyaan kondisi kritis Akademi Keperawatan tersebut diduga merupakan implikasi lanjutan dari upaya pihak-pihak tertentu mengambil alih Yayasan Kawaluyaan dan/atau aset-aset Yayasan yang saat ini bernilai tinggi.
Padahal, aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan sosial sesuai dengan tujuan pendirian Yayasan, khususnya di bidang kesehatan. Yayasan awalnya berdiri pada 17 Agustus 1946 dengan nama Stiching Chung Hua Ie Yuen dan kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kawaluyaan atau telah berusia 76 tahun pada 17 Agustus tahun 2022 ini.
Pada 18 April 2011 berdiri Yayasan Kawalujaan Kebonjati (YKK) yang secara sepihak mengklaim aset-aset Yayasan Kawaluyaan sebagai aset YKK. Alasan yang digunakan adalah alasan yang tidak masuk akal dan berisi kebohongan, seperti: mengatakan Yayasan Kawaluyaan tidak pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri atau tidak dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-undang Yayasan yang baru.
“Diduga sekarang terdapat aset Yayasan yang berada di Bandung tersebut mulai dikuasai secara melawan hukum oleh pihak yang tidak memiliki hak. Kami akan terus memperjuangkan semaksimal mungkin agar Yayasan Kawaluyaan dapat kembali mendapatkan seluruh aset tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan sosial kemasyarakatan secara sungguh-sungguh,” kata Anggota Pembina Yayasan Kawaluyaan, dr Judianti Kodijat.
(Yusuf Mugni)