HAYOO.ID: Mayat terbungkus plastik disebuah kos-kosan di Gang Family Jalan Cijerah Kelurahan Cibuntu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung ternyara dibunuh suaminya sendiri.
Hal itu setelah pihak kepolisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Desa Tanjungmulya Kecamatan Selatan Bahar Selatan Kabupaten Muara Jambi Provinsi Jambi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, Pelaku Ali Nurdin (52) nekad membunuh istrinya sendiri Ema Purnama (42) lantaran sakit hati.
“Ada pun setelah kita tanyakan kepada tersangka yang bersangkutan kenapa melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karna tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau,”kata Budi Sartono di Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Jawa Barat Senin(12/6/2023).
Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Senin 5 Juni 2023, pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya di kawasan Cijerah.Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak. Pelaku kemudian menagih uang Rp. 27 juta yang pernah digunakan untuk membangun rumah kontrakan korban.
“Kejadianya itu pada hari Senin 5 Juni 2023 jam 7:00 WIB pagi di kos-kosan milik tersangka, pada saat ditolak untuk rujuk dan mengembalikan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan kemudian di ikat leher korban menggunakan sarung sehingga meninggal dunia,”ucapnya.
Pelaku kemudian mengambilnya uang Rp. 300 ribu dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya.
“Setelah itu, korban sempat balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukan korban kedalam plastik,”katanya.
Budi menambahkan, kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap di kos-kosan hingga dilaporkan kepada kepolisian.
“Dapat laporan adanya disuatu kos-kosan ditemukanya sebuah plastik yang berbau tidak enak, akhirnya dilaporkan ke Polsek dan tim Inavis laksanakan olah TKP, dan sesudah laksanakan TKP langsung dibawa ke Rumah Sakit setelah dibuka plastiknya tersebut ditemukan seorang korban sodari Ema purnama. Jadi baru dua hari kemudian ditemukan jenazahnya karna tercium bau tidak sesap,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Sementara pasal yang kita gunakan 338 dengan ancaman pidana 15 tahun,”pungkasnya.
Sebelumnya, warga di gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, digegerkan dengan temuan mayat yang dibungkus plastik disebuah kontrakan, Rabu (7/6/2023) lalu.
Opan Sutisna (44), ketua RT 02 mengatakan, awalnya warga mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan. Kemudian warga meminta ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.
“Jadi, awalnya ketahuan sama anak-anak itu karena tercium bau, tadi pagi. Terus laporan ke RT, kita pinjam kuncinya ke Pak Sugeng pemilik kontrakannya,”kata Opan.
Saat dibuka, kata dia, terdapat bungkusan besar. Warga dan pemilik kontrakan saat itu tidak ada yang berani membuka bungkusan tersebut.
“Terus laporan ke Polisi, karena tidak ada yang berani buka, bungkusannya besar,” katanya.
Bungkusan tersebut, kata dia, kemudian dibuka oleh pihak kepolisian dan diduga mayat berjenis kelamin perempuan.
“Setelah laporan, baru dibuka. Saya lihat bungkusannya warna putih, posisinya kayak tertelungkup, tidak ada darah sih,”ucapnya.
(Yusuf Mugni)