HAYOO. ID: Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengimbau, agar aparatur sipil negara (ASN) tidak mengambil cuti tambahan saat libur perayaan Natal pada 25 Desember 2023 mendatang.
“ASN cutinya sudah luar biasa. Ada empat hari libur, mulai sabtu, minggu, senin dan selasa. Saya mengimbau, bukan melarang,”kata Ema Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Bey Machmudin: Tugas Penjabat Daerah Pastikan Pilkada Aman dan Netralitas ASN,TNI,Polri
Menurutnya, cuti adalah hak setiap pegawai. Namun kata dia, alangkah baiknya apabila di akhir tahun ini semua ASN berkonsentrasi terhadap pertanggungjawaban pekerjaan.

Ema menyebut, apabila ASN mengambil cuti tambahan di waktu libur Natal, rasanya tidak elok mengingat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Akhir tahun ini kita harus konsentrasi pertanggungjawaban anggaran, masa dipakai cuti tambahan. Betul, cuti adalah hak pegawai. Tapi mereka harusnya sudah memanage, yang penting akumulasi dalam setahun sekian,”ucapnya.
Namun Ema kembali menegaskan, hal tersebut merupakan sebuah imbauan, bukan larangan. Tetapi apabila telah menjadi imbauan, tentunya harus ada keseimbangan antara pikiran dan hati.
“Sebatas mengimbau, bukan melarang. Dan saya minta tidak lagi memanfaatkan seperti ini. Kalau saya cukup memanfaatkan liburan yang ditetapkan pemerintah, tidak lagi mengambil hak. Tapi ingat, banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan,”ujarnya.
(Yusuf Mugni)