HAYOO.ID: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di seluruh penjuru Kota Bandung saat ini.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, setidaknya dalam satu hari. Pihaknya menertibkan sejumlah APK yang memang dipasang dan memang belum pada waktunya.
“Jumlahnya memang banyak. Setiap hari kita ada penertiban APK. Tergantung lokasi. Terkadang ada yang banyak dan yang tidak,” kata Yayan Ruyandi pada Senin (21/8/2023).
Menurutnya, secara resmi APK di Kota Bandung baru diperkenankan pada 28 November mendatang. Namun yang terjadi saat ini, APK telah bertebaran di penjuru kota.
“Tapi terkadang ketika kita sudah bongkar, mereka kembali memasang. Kan itu masalahnya. Jadi kita terus melakukan sweeping setiap harinya. Kita keliling di setiap daerah suka ada baliho caleg,” ucapnya.
Yayan menyebut, penertiban APK dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Ketika adanya laporan, pihaknya tidak lama langsung melakukan penertiban.
“Jadi, banyak baliho yang dipasang di tiang listrik, di pohon dengan cara dipaku. Lalu tempat telepon dan yang jelas tidak diperbolehkan. Kan sekarang belum waktunya APK dipasang,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, bahwa pemasangan APK di Kota Bandung tidak diperkenankan pajak dan memiliki keringanan regulasi perizinan.
“Pemasangan materi reklame, dan spanduk itu silahkan saja. Kan sudah disepakati kemarin tidak dikenakan perizinan dan pajak. Namun tetap memperhatikan faktor ketertiban kebersihan keindahan (K3),” kata Ema Sumarna.
Meski begitu, Ema Sumarna menegaskan para parpol dan caleg dalam menempatkan APK agar memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.
“Yang jelas, tetap diperhatikan tempat-tempat yang tidak bisa dipasangi materi kampanye. Seperti, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah dan zona merah reklame,” ucapnya.
(Yusuf Mugni)