HAYOO. ID: Kursi Wakil Wali Kota Bandung terancam kosong, menyusul pengajuan nama telah melewati batas waktu, yakni 29 Maret 2022 kemarin
Selain itu, pengesahan pengajuan Plt Wali Kota menjadi definitif dari Kemendagri pun masih belum dipastikan waktunya. DPRD Kota Bandung belum mengetahui informasi dari Kemendagri tentang surat keputusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika prosesnya bakal seperti ini.Kendati begitu, dirinya siap memimpin dengan segala konsekwensinya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bandung Pasrah Kursi Wakil Wali Kota Kosong
“Tidak tahu yah, saya orang yang taat azas dan taat aturan, saya mah ikut saja. Ini kan jalan hidup, saya juga enggak tahu bakal tiba-tiba seperti ini. Jadi saya harus jalani dengan segala konsekwensinya,” kata Yana di Bandung, Selasa (22/3/2022).
Dia pun mengaku lelah karena bekerja sendiri (tidak ada wakil). Apalagi beban dua pekerjaan harus dikerjakan sendiri pascamengenban Plt Wali Kota Bandung.
“Beban kerja pasti ada, tergantung kita menjalankannya,” kata dia.
Terkait keputusan Plt Wali Kota menjadi definitif, Yana Mulyana mengaku tidak mengikuti proses perkembangan tersebut. Pihaknya saat ini akan mengikuti sesuai alur dan regulasi.
“Saya nggak tahu. Saya mengalir saja gitu ya, dan ini kan saya nggak bisa ikut di proses ini karena ada di provinsi, ada kementerian dalam negeri gitu ya,” kata dia.
Sebelumnya, pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.
Akibatnya, nama wakil wali kota tidak bisa diajukan. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
(Yusuf Mugni)