KPP Kota Bandung Desak Kemendagri Lantik Wali Kota Definitif

0
317

HAYOO.ID: Komunitas Pemerhati Pendidikan (KPP) Kota Bandung mendesak Kemendagri segera melantik Wali Kota Bandung Definitif. Mereka mengancam menggeruduk kantor Kemendagri jika terus berlarut.

Hal itu dilakukan menyusul tidak bisa dilantiknya 130 calon kepala SD Negeri dan 42 kepala SMP Negeri di Kota Bandung.

KPP Kota Bandung yang terdiri dari Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Lembaga Bandung Pemantau Pendidikan (PBP2), Gerakan Pemantau Pendidikan untuk Reformasi (GEMPPUR) dan Forum Orangtua Siswa (Fortusis) segera bersikap atau kondisi tersebut.

BACA JUGA: Belum Defintif, KPP Bakal Geruduk Kantor Kemendagri

Ketua Umum FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan bahwa keterlambatan pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Definitif sangat mengganggu dan menghambat pelayanan pendidikan yang ada di Kota Bandung.

“Hal ini didasarkan pada banyak alasan yang telah dikupas dan diinformasikan oleh banyak pihak mengingat kondisi pendidikan merupakan ruang yang dinamis dan sangat membutuhkan sentuhan-sentuhan kebijakan yang bersifat praktis di lapangan,” kata iwan di sekretariat AMS, Jalan Braga, Kota Bandung, Jabar, Jumat (8/4/2022).

Sampai saat ini sudah ada 130 calon kepala sekolah yang bersertifikat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS). Formasi kosong untuk tingkat satuan pendidikan SD ada 98.

Untuk tingkat satuan pendidikan SMP ada 19 yang kosong, sementara jumlah calon kepala sekolahnya ada 42 orang.

“Saya mendesak Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk segera melantik Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Definitif,” kata Iwan.

Ketua AMS Noery Ispandji Firman meminta Kemendagri segera mendefinitipkan Plt. Wali Kota Bandung dan menuntut Kemendagri memberi izin Plt. Wali kota melantik para kepala sekolah di Kota Bandung.

“Kami juga mendesak Kemendagri segera menyelesaikan persoalan pelantikan kepala sekolah yang belum ada kejelasan hingga saat ini. Jika masih tidak direspon, kami akan datangi kantor Kemendagri,” kata Noery.

Calon Kepala Sekolah akan gagal menjadi Kepala Sekolah karena sudah kadaluwarsa dimana usia sudah melebihi 56 tahun atau bahkan terkendala persyaratan.

(Yusuf Mugni)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini