HAYOO.ID: Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di ruang keja Wali kota Bandung Yana Mulyana dan Gedung ACTS Dishub Bandung di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Senin (17/4/2023) lalu. Diduga adanya pihak tertentu yang akan menghalangi proses penyidikan.
“Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik,”kata Ali Fikri dari keterangan presnya Rabu (19/4/2023).
Ali Fikri mengingatkan, bahwa adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya.
Ali Fikri berharap, dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan Tersangka YM dkk kepada Tim Penyidik maupun melalui layanan call center 198.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap program Bandung Smart City dan Pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung, Minggu (17/4/2023) dini hari. Ke-enam tersangka tersebut berhasil diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bandung, Jumat (14/4/2026).
(Yusuf Mugni)