HAYOO.ID: Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menilai belum ada progress signifikan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terutama yang berkaitan dengan rakyat. Pihaknya ingin ada perbaikan dari KLHK sebelum menjalankan program untuk tahun depan.
“Belum ada progress dari Kementrian LHK yang berkaitan dengan rakyat,” kata Ono, Rabu (24/11/2021).
Diapun mempertanyakan peraturan menteri terkait galian C di kawasan Perhutani. Terlebih ada galian C di wilayah Indramayu yang dihentikan sementara karena belum ada aturan resmi.
BACA JUGA: DPRD Jabar Tolak Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
“Saya dengar informasinya disegel. Saya belum cek ke lapangan apakah kembali beraktivitas atau tidak. Tapi informasinya, segel itu belum dicabut,” kata dia.
Potensi Konflik
Terkait perusahaan yang telah mengajukan lahan pengganti (kompensasi), pihaknya pun belum mendapat progresnya. Hal ini, kata dia, harus menjadi perhatian karena bisa memicu konflik horizontal. Dia mencontohkan PT Antam di Kabupaten Garut, perusahaan itu telah mengajukan, dan bagaimana progress yang lainnya.
“Saya ingin laporan perkembangannya, jangan terus diulur-ulur, karena mereka (perusahaan) menunggu aturan yang satu tahun setelah peraturan menteri akan menjadi PNBP kompensasi bukan menyiapkan lahan pengganti,” kata dia.
Politisi PDIP ini pun mendorong agar persoalan tersebut segera dituntaskan, terlebih berpotensi menimbulkan konflik lahan. Dia mencontohkan konflik lahan yang sempat terjadi, bahkan menimbulkan korban dari masyarakat di Indramayu.
Kasusnya bermula dari lahan tebu PG Jatitujuh yang semula merupakan kawasan hutan dan dikelola PT Perhutani. Sesuai ketentuan perundang-undangan PG Jatitujuh wajib memberikan lahan pengganti. Tetapi, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh agar segera memberikan lahan pengganti, atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali.
Pemerintah pusat khususnya Kementerian LHK yang berwenang terhadap lahan pengganti atau perubahan fungsi hutan dipastikan sudah mengetahui permasalahan ini sejak lama, termasuk potensi-potensi konflik antara PG Jatitujuh dan masyarakat.
“Saya sudah berkali-kali bilang pada saat PT Rajawali Nusantara Indonesia sebagai induk PG Jatitujuh diberikan HGU, harus ada lahan pengganti. Namun sampai sekarang belum ada lahan pengganti itu,” kata Ono.
Kontribusi KLHK
Di sisi lain, Ono meminta kontribusi Kementrian LHK dalam menangani kemiskinan ekstrem di lima wilayah di Jabar, yakni Kabupaten Cianjur, Kuningan, Bandung, Karawang, dan Indramayu.
Demikian disampaikan Ono menyusul Kuningan ditetapkan sebagai kabupaten konservasi sehingga tak bisa mendirikan pabrik, KLHK didorong untuk mengelola sumber daya alam di daerah tersebut.
“Dengan ditetapkan sebagai kabupaten konservasi, maka sumber daya alam menjadi sumber utama penghidupan masyarakatnya. Maka itu, kontribusi apa yang diberikan KLHK terhadap Gunung Ciremai yang kawasan pariwisatanya sangat tumbuh, dan bisa menuntaskan kemiskinan ekstrem di sana,” kata Ono.
(LIN)