Kesaksian Ema Sumarna Soal Perjalanan Yana Mulyana Cs Ke Tailand Yang Tidak Dapat Izin Mendagri

0
275

HAYOO. ID:Sekertaris Daerah sekaligus Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna hadir memberikan kesaksian pada kasus suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negri (PN) Bandung Jabar Rabu (9/8/2023).

Sidang agenda pemeriksaan saksi kali ini selain Ema Sumarna, dihadirkan juga Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dishub Kota Bandung Harry Hartawan.

Kesaksian Sekda Soal Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand yang Tak Dapat Izin Kemendagri

Ketika ditanyai oleh majelis hakim, Ema menceritakan soal proses perizinan perjalanan dinas para pejabat di Pemkot Bandung ke Thailand. Perjalanan dinas tersebut diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.

Pejabat Pemkot Bandung yang pergi ke Thailand itu yakni Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Nonaktif Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung Yayan Ahmad Brilyana. Mereka berangkat sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023 lalu.

Ema mengatakan, bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.

Surat yang dibuat Ema kemudian diteruskan ke Pemprov Jabar. Selanjutnya, dari Pemprov Jabar, surat tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri lah yang nantinya menentukan izin perjalanan dinas itu disetujui ataukah tidak.

“Jadi kami ke provinsi, provinsi memperkuat pengantar ke Kemendagri. Di sana lah yang memproses izinnya. Berarti saudara memproses awal?” tanya Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.”Betul,” kata Ema.

Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi ke Thailand tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hera pun menilai Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.

“Saudara kan paling tidak apa gak bisa mengingatkan, ini izin sudah turun atau belum kok tiba-tiba berangkat?” kata Hera.

“Sekda itu atas loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan, Sekda itu adalah PNS di Pemda yang tertinggi?” ujar Hera.

“Iya,” kata Ema.

“Lah iya, saudara harusnya sudah melihat semuanya dari atas,” ungkap Hera.

Ema kemudian mengungkapkan bahwa izin dari pihak Kemendagri ternyata tak terbit. Dengan kata lain, para pejabat di Pemkot Bandung itu berangkat ke Thailand tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Surat itu keluar ketika para pejabat sudah dua hari berada di Thailand.

Sepulang dari Thailand, Ema mengaku sempat menegur secara lisan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung Yayan Ahmad Brilyana yang turut serta berangkat ke Thailand.

“Kemudian, sebagai Sekda birokrasi tertinggi, yang menjadi tanggung jawab saudara setelah mereka sudah berangkat, apa tindakan saudara sebagai sekda setelah mereka kembali? Memberikan teguran?” kata majelis hakim.

“Saya tau kemudian hari bahwa ini tidak keluar izinnya. Melakukan peneguran. Memang lisan,” kata Ema.

“Tau gak dari mana biaya-biaya itu (di Thailand) setelah ketemu dengan Pak Kominfo dan Pak Dadang? Pernah bertanya?” tanya majelis hakim.

“Tidak pernah,” kata Ema.

Ema jadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini