HAYOO.ID: Pengelola Kebun Binatang Bandung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghargai proses hukum. Hal itu menyusul tunggakan sewa yang dialamatkan kepada pengelola Kebun Binatang Bandung.
Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii mengatakan bahwa saat ini proses masih berlangsung dan masih di pengadilan. Pihaknya belum mengetahui siapa pemilik lahan kebun binatang itu.
“Kita menempati sejak tahun 1933. Kita punya bukti dokumen,” kata Sulhan melalui sambungan telepon, Sabtu (11/6/2022).
Sebelum terbukti kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung milik siapa, pihaknya meminta Pemkot tidak bicara tunggakan. Persoalan ini pun tidak menganggu aktivitas pengunjung yang datang.
BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Terancam Ditutup
“Intinya, yang punya belum jelas tapi sudah ada yang nagih, gimana?. Keputusan menyangkut status lahan Kebun Binatang Bandung akan diumumkan kurang lebih satu bulan setengah,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan, yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung merupakan pihak yang pertama menyewa lahan. Namun, yayasan bekerja sama dengan pihak yang saat ini mengklaim tanah tersebut.
“Kebun binatang, dahulu sewa pihak yayasan. Tapi pihak yayasan itu semacam bekerja sama dengan yang mau mengklaim tanah pemda, sehingga tidak bayar sewa. Padahal dulu membayar sewa. Nah semenjak itu kurang lebih tahun 2007 sampai itu enggak bayar. Itu punya pemda,” kata Siena Halim.
Menurutnya, total tunggakan sewa yang belum dibayar mencapai Rp 13,4 miliar. Pihaknya akan tegas meminta pengelola untuk membayar tunggakan atau terpaksa dilakukan penyegelan,
“Pilihan bayar atau seperti ini (disegel), ada nominal Rp 13,4 miliar,” ucapnya.
Siena memastikan apabila terpaksa harus menyegel Kebun Binatang Bandung, maka telah disiapkan pihak-pihak yang akan mengurus satwa.
“Misal pemkot melakukan take over siapa yang ngasih makan binatang, itu sudah kita siapa,” ujarnya.
Siena menambahkan, namun tidak lama berselang Siena meralat jumlah tunggakan sewa dari Rp 12 miliar menjadi Rp 13,4 miliar.
“Terdiri dari sewa pokok hingga Mei 2022 mencapai Rp 11 miliar lebih, dan denda Rp 2,4 miliar lebih,”katanya.
( Yusuf Mugni)