HAYOO.ID: Direktur PT CIFO Sonny Setiadi dituntut pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Ia terbukti melakukan suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali kota Bandung nonaktif Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.
Uang suap dengan total senilai Rp 186 juta diberikan agar Sonny mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaaan alternatif pertama,” ucap Jaksa KPK Tito Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung Jabar Rabu (23/8/2023).
Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun. Dengan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2 tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” katanya.
Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.
Sonny dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Wildan Mukhlisin menilai tuntutan jaksa kepada kliennya tidak adil. Sebab terdapat beberapa fakta persidangan tidak disampaikan pada saat tuntutan dibacakan.
“Kami melihat kurang adil, harapan kami akan menjawab pembelaan melalui pleidoi pekan depan. Ada beberapa fakta tiddak disampaikan di saat tuntutan,”ujarnya.
Ia menilai kliennya tidak merencanakan untuk memberikan uang. Selain itu tidak terdapat permintaan proyek dari kliennya ke pemerintah.
“Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat,”katanya.
(Yusuf Mugni)