Kasus Suap Bandung Smart City, Direktur PT SMA Bersama Menager PT SMA di Tuntut 2,6 Tahun Penjara

0
268

HAYOO.ID:Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dituntut hukuman penjara 2,6 tahun oleh jaksa terkait kasus suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Cs mencapai Rp 500 juta lebih dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP.

“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro bersalah melakukan tindak pidana,”kata JPU KPK Tito Jaelani pada sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung Jabar Rabu (23/8/2023).

Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada masing-masing terdakwa. Dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2,6 tahun kepada terdakwa satu dan dua dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta masing-masing subsider 6 bulan,”katanya.

Tito menyebut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

Mereka berdua dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tito mengatakan, total uang suap yang diberikan kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dari kedua terdakwa sebesar Rp 500 juta lebih. Uang tersebut diberikan salah satunya dalam bentuk fasilitas kunjungan ke Thailand.

Sedangkan dari terdakwa Sonny Setiadi Direktur PT CIFO total uang suap yang diberikan kepada Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini