JPU KPK Sebut, Uang Proyek Bandung Smart City Mengalir ke Ketua DPRD kota Bandung

0
199

HAYOO.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menerima sejumlah uang dari kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi Asep Gunawan selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Kota Bandung pada sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Jabar Senin (17/7/2023).

“Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD,”kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani usai sidang.

Saksi menyebut suap itu juga ada yang dialirkan ke aparat penegak hukum. Sehingga Jaksa mengatakan hal-hal yang terungkap di persidangan itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Tapi kita nggak tahu betul atau nggak nya, itu keterangan saksi,”katanya.

Adapun dugaan itu terungkap bermula saat Asep mengaku sempat menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Andreas Guntoro selaku terdakwa penyuap yang merupakan Manajer PT SMA. Titipan itu ditujukan kepada Khairur Rijal selaku tersangka penerima suap yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Jaksa kembali menanyakan, dari uang yang diperintahkan dititip ke Khairur Rijal ada enggak saudara diperintahkan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak?

“Jika dirinya sempat beberapa kali diperintahkan Rijal untuk memberikan uang kepada Dadang Darmawan selaku tersangka penerima suap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Menurutnya, bahkan ada juga perintah serupa dari Rijal untuk mengantarkan amplop ke Ketua DPRD Kota Bandung melalui ajudannya.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 14 April pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop ke Pak Orcid, ajudan pak Ketua Dewan Tedy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar,” beber Asep dalam persidangan, ” ujarnya.

Perlu diketahui, agenda sidang lanjutan terdakwa penyuap Yana Mulyana itu, jaksa menghadirkan empat orang saksi yakni Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno serta Nur Aini Ismail Baranuri serta Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.

Keempat saksi itu memberikan keterangan untuk terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dan Benny selaku Direktur PT SMA. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp888 juta ke agar terpilih menjadi pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini