HAYOO.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengampanyekan Jabar Cekas (Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan) di SMA Negeri 4 Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Emil pun menjelaskan pentingnya sinergi dalam konsep Pentahelix ABCGM (Akademisi, Badan Usaha, Komunitas, Pemerintah dan Media) sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Hari ini Provinsi Jawa Barat menguatkan upaya dan gotong royong untuk mencegah masalah dalam kehidupan kita, yakni kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Emil.
BACA JUGA: Jabar Cekas, DP3AKB Siap Cegah Kekerasan
Emil pun menyampaikan 10 program kampanye Jabar Cekas, yakni berani berbicara, berani melapor, berani menolak, berani mencegah, dan berani berpihak kepada korban.
Tindakan lainnya adalah berani berkata tidak, berani melawan, berani maju, berani bergerak, dan berani melindungi korban kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Menurut dia, kampanye Jabar Cekas sebagai upaya menekan angka kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, berdasarkan data Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jabar, pada 2021 tercatat 505 kasus.
“Jumlah kasus kekerasan pada 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diadukan pada tahun 2020 sebanyak 389 kasus,” kata Kim Agung.
Perempuan dan anak-anak, kata dia, sangat rentan menjadi korban kekerasan baik itu psikis, fisik, hingga kekerasan seksual.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan mendorong terwujudnya kepastian hukum bagi korban kekerasan.
Ketersediaan payung hukum akan memberikan kejelasan dan kepastian pada penanganan, perlindungan, maupun pemulihan korban kekerasan seksual melalui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Pesan ini disampaikan untuk menekankan, bahwa Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat elemen kunci, yakni kepastian hukum untuk pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual harus segera diwujudkan,” kata dia.
(LIN)