Hakim Agung Nonaktifkan Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

0
168

HAYOO.ID: Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara atas kasus suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,”kata Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat Selasa (30/5/2023).

Ketua majelis hakim menyebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,”ucapnya.

Menurutnya, putusan yang diberikan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatan terdakwa. Ia mengatakan masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari putusan yang telah diputuskan.

BACA JUGA: Hakim PN Bale Bandung, Tolak Eksepsi Doni Salman

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura pun tidak terdapat pada putusan hakim.

Ia terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Ia didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

(Yusuf Mugni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini