Emil Sambut Ba1k Balai Rehabilitasi Napza di Cimaung

0
271

HAYOO.ID: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menyambut baik hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung. Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika itu baru saja diresmikan operasionalnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jumat (1/7/2022). Hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi atau restorative justice.

“Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” kata Emil.

Dalam kesempatan tersebut, Emil mengungkapkan sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50 sampai 70 persen penghuni lapas tersebut adalah kasus narkoba.

BACA JUGA: Emil Ingin Hasil Forum U20 Segera Direalisasikan dalam Rencana Aksi

“Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi,” kata dia. Kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif.

Emil
Peresmian Balai Napza Adhyaksa di Cimaung oleh Menkopolhukam Mahfud MD (foto web)

 

Emil meyakini Balai Rehabilitasi Adhyaksa adalah sarana pemulihan yang tepat bagi ketergantungan narkoba. Pemprov Jabar juga terus mendukung upaya penanganan terhadap ketergantungan narkoba. Salah satunya telah menyiapkan rencana induk pembangunan enam balai rehabilitasi.

Satu balai rehabilitasi skala provinsi berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan lima lainnya tersebar di wilayah Jabar.

“Di masterplan kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung,” kata dia.

Tidak hanya di Cimaung, Menko Polhukam Mahfud MD juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan provinsi lainnya secara serentak melalui virtual. Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.

Kemudian di DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, total ada 34 balai.

“Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi,” kata Mahfud.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.

Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.

“Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan,” kata Mahfud.

(LIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini